Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis: a. kas dan bank; b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan; c. tagihan premi reasuransi; d. aset reasuransi; e. tagihan klaim koasuransi; f. tagihan klaim reasuransi; g. tagihan investasi; h. tagihan hasil investasi; i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri; j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost); dan/atau k. aset hak guna. (2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 1% (satu persen) dari Ekuitas periode berjalan; b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal: 1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau 2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan; c. tagihan premi reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; d. aset reasuransi, terdiri dari: 1. aset yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan 2. aset yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan: a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akusisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading); b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK; e. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau tertanggung; f. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; g. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; h. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran; i. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas periode berjalan; j. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan: 1. hanya dapat dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading); 2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan 3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari OJK; dan/atau k. aset hak guna hanya diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. (3) Dasar penilaian setiap jenis aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 2 huruf c) dan huruf j angka 3 ditetapkan oleh OJK. 13. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda