Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Terkait meliputi: a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan; b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai pengendali badan hukum tersebut; c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan; d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, dan pejabat eksekutif Perusahaan; e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, secara horizontal atau vertikal: 1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan/atau 2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan; h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; i. perusahaan yang: 1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d bertindak sebagai pengendali; dan 2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali; j. kontrak investasi kolektif dimana Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut, kecuali dalam hal kontrak investasi kolektif tersebut memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; k. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i; l. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k; m. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf k; dan n. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama; b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama; c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan; d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama; e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan; f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan; g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan; dan/atau h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf g. (3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama; b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama; c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama-sama; e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain; f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain; g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf g. (4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i dalam hal perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung: a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar; b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain; c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama- sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain; dan/atau g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis operasional atau kebijakan strategis keuangan perusahaan lain. (5) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sampai dengan huruf m dikecualikan untuk: a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. pemberian jaminan oleh perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat. 11. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda