Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain
Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
(3) Pinjaman subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(4) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi atas aset dari selain Subdana yang menyebabkan pelanggaran batasan maksimum investasi pada:
a. Pihak Terkait; dan/atau
b. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penetapan pelanggaran batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebagai berikut:
a. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada Pihak Terkait saat penempatan investasi terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi pada laporan bulanan terakhir sebelum penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk penempatan investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase nilai investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi pada saat penempatan investasi, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk penempatan investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(6) Investasi atas aset dari selain Subdana pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang disebabkan:
a. penurunan Ekuitas Perusahaan dan/atau pinjaman subordinasi;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar aset;
d. penggabungan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak
Terkait, atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait; dan/atau
e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikategorikan sebagai pelampauan batasan maksimum investasi dan bukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Pelampauan batasan maksimum investasi atas aset dari selain Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sebagai berikut:
a. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada Pihak Terkait terhadap hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan pinjaman subordinasi yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk investasi pada Pihak Terkait; dan
b. sebesar selisih lebih dari persentase investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait terhadap total investasi yang bersumber selain dari Subdana yang tercatat pada tanggal laporan bulanan, dikurangi persentase sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, untuk investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(8) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pasal 11 ayat (1) huruf l, penempatan investasi tersebut hanya dapat dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK dan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK.
(9) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8), nominal aset dalam bentuk investasi penyertaan langsung yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tetap diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(10) Dalam hal Perusahaan melakukan pelanggaran batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dan/atau terjadi pelampauan batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nominal aset dalam bentuk investasi yang melebihi batasan maksimum investasi tersebut tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan dan Perusahaan wajib:
a. menyampaikan rencana tindak untuk penyelesaian pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi kepada OJK; dan
b. menyelesaikan pelanggaran batasan maksimum investasi dan/atau pelampauan batasan maksimum investasi sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(11) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh OJK.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
