Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan: a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan b. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank. 8. Ketentuan ayat (1) huruf b, huruf c, huruf k, dan huruf l Pasal 11 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), ayat (1) huruf q Pasal 11 dihapus, serta penjelasan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda