Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah diakui oleh OJK.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MTN terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
b. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari OJK;
c. MTN memiliki peringkat AAA atau peringkat investasi tertinggi yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK;
d. MTN dijamin/ditanggung dengan jaminan/ penanggungan senilai paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai nominal MTN; dan
e. MTN diterbitkan oleh badan usaha milik negara atau lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat.
(3) Penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi reksa dana yang ditawarkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari OJK; dan
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas, hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan ketentuan penempatan investasi surat berharga negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai investasi surat berharga negara bagi lembaga keuangan nonbank.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari OJK;
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK; dan
c. ditawarkan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa repurchase agreement (REPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf m harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penilaian tingkat kesehatan Perusahaan berdasarkan penilaian terakhir pada waktu penempatan investasi Perusahaan yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh OJK;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan oleh negara
dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai repurchase agreement (REPO) paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan
g. transaksi repurchase agreement (REPO) terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan;
dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
b. perusahaan pembiayaan dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh OJK pada saat dimulainya kerja sama;
c. hasil penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian terakhir yang dilakukan oleh OJK berupa peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank; dan
d. dihapus.
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf q, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
dan
b. disimpan di:
1. Bank Kustodian;
2. Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan;
atau
3. Perusahaan, dengan syarat diasuransikan kepada Perusahaan lain.
(10) Dihapus.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
