Koreksi Pasal 5B
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa:
a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf t mengikuti ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf d; dan
b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf u mengikuti ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l.
(2) Dihapus.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (4), ayat (5) huruf b, ayat (6), ayat (8) huruf c, dan ayat (9) Pasal 6 diubah, ayat (2) Pasal 6 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, serta ayat (8) huruf d dan ayat (10) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
