Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5B

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR bagi Perusahaan yang melakukan penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: a. obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf t mengikuti ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf d; dan b. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf u mengikuti ketentuan perhitungan jumlah MMBR bagi penempatan atas Aset yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l. (2) Dihapus. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (4), ayat (5) huruf b, ayat (6), ayat (8) huruf c, dan ayat (9) Pasal 6 diubah, ayat (2) Pasal 6 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, serta ayat (8) huruf d dan ayat (10) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda