Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri dari: a. risiko kredit; b. risiko likuiditas; c. risiko pasar; d. risiko asuransi; dan e. risiko operasional. (2) Dalam hal Perusahaan Asuransi memasarkan PAYDI, MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh OJK. 4. Ketentuan ayat (5) Pasal 5 diubah, ayat (2) huruf r Pasal 5 dihapus, Penjelasan ayat (2) huruf b, huruf d, huruf s, dan huruf t Pasal 5 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, serta Penjelasan ayat (2) huruf r Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda