Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5756), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
