Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyesuaikan dengan ketentuan batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(2) Dalam hal ASPM melebihi batasan jumlah rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan pemenuhan ketentuan rangkap jabatan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda
