Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku belum terdapat LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka:
a. Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu atau menunjuk pihak atau lembaga tertentu untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
b. ketentuan perolehan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA bagi ASPM untuk diangkat atau ditunjuk sebagai anggota DPS dan/atau anggota TAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) belum diharuskan.
(2) Selama belum terdapat LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan sebagai salah satu dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
