Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku belum terdapat LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan maka: a. Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu atau menunjuk pihak atau lembaga tertentu untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan b. ketentuan perolehan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA bagi ASPM untuk diangkat atau ditunjuk sebagai anggota DPS dan/atau anggota TAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) belum diharuskan. (2) Selama belum terdapat LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan sebagai salah satu dokumen persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda