Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian: a. permohonan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); d. permohonan memperpanjang jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); e. permohonan mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); f. permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan g. permohonan pengembalian izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian: a. laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); b. laporan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan c. laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem elektronik. (3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, permohonan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luring disertai dokumen pendukung dalam bentuk dokumen elektronik.
Koreksi Anda