Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) ASPM dapat mengembalikan izin yang dimilikinya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Surat Pengembalian Izin Ahli Syariah Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pengembalian izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 28 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (5) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab ASPM atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas
Jasa Keuangan yang belum dipenuhi yang timbul pada saat orang perseorangan memiliki izin ASPM.
Koreksi Anda
