Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun ASPM yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 masih menjalani nonaktif sementara, permohonan perpanjangan izin ASPM dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan aktif kembali. (2) Apabila ASPM mengajukan permohonan perpanjangan izin ASPM dan permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan izin baru bagi ASPM dimaksud yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29.
Koreksi Anda