Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
ASPM yang telah mendapatkan persetujuan aktif kembali dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada periode pelaporan terdekat.
Koreksi Anda
