Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ASPM yang telah mendapatkan persetujuan aktif kembali dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 pada periode pelaporan terdekat.
Koreksi Anda