Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal alasan ASPM yang akan mengajukan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) karena diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara, jangka waktu nonaktif sementara ASPM dimaksud dapat mengikuti masa jabatan sebagai Pejabat Negara.
Koreksi Anda