Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
ASPM yang sedang menjalani masa nonaktif sementara:
a. dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS; dan
b. dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda
