Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ASPM yang sedang menjalani masa nonaktif sementara: a. dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai DPS dan/atau TAS; dan b. dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Koreksi Anda