Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), serta menyampaikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dimaksud melalui surat pemberitahuan. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui permohonan nonaktif sementara ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ASPM dinyatakan nonaktif sementara. (3) Apabila belum memberikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat: a. 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diajukannya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2); atau b. 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukannya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) atau ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dianggap menyetujui permohonan dimaksud.
Koreksi Anda