Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) wajib memuat hasil pengawasan ASPM sebagai DPS mengenai pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal pada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal yang diawasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) disampaikan oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai laporan pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat bersamaan dengan batas waktu penyampaian:
a. laporan tahunan, bagi emiten atau perusahaan publik;
b. laporan keuangan tahunan, bagi produk pengelolaan investasi;
c. laporan tahunan yang merupakan hasil pemeriksaan operasional akuntan publik, bagi
bank kustodian;
d. laporan kegiatan pihak penerbit daftar efek syariah, bagi pihak penerbit daftar efek syariah;
atau
e. laporan lain bagi pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
(4) Dalam hal ASPM memperoleh penugasan sebagai DPS setelah awal tahun buku, laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencakup hasil pengawasan pada periode mulai tanggal diperolehnya penugasan dimaksud sampai dengan tanggal berakhirnya tahun buku.
Koreksi Anda
