Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a wajib disampaikan oleh ASPM kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format Laporan Perubahan Data Ahli Syariah Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Laporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan:
a. mulai dan berhenti sebagai DPS disertai dengan dokumen pendukung yang menunjukan tanggal efektif mulai atau berhenti sebagai DPS; dan/atau
b. pindah atau terjadinya perubahan alamat.
Koreksi Anda
