Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) ASPM wajib mengikuti sertifikasi ulang yang diselenggarakan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan ASPM dimaksud belum memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya setiap pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang.
(4) Apabila batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(5) Apabila LSP menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan
pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan sertifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaksanaan sertifikasi ulang mengikuti ketentuan pelaksanaan sertifikasi ulang yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Koreksi Anda
