Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan sebagai TAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang:
a. menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar
Modal;
b. memberikan pendapat dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di pasar modal;
dan
c. meminta data dan informasi kepada pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal dalam rangka memberikan pernyataan kesesuaian syariah.
Koreksi Anda
