Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa berlaku izin ASPM berakhir.
(2) Permohonan perpanjangan izin ASPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan menggunakan format Surat Permohonan Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan disertai kelengkapan persyaratan dokumen:
a. pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 1 (satu) lembar;
b. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir, jika terdapat perubahan ijazah yang dimiliki; dan
c. fotokopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b.
(3) ASPM yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus memiliki sertifikat kompetensi dari LSP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai bukti pemenuhan persyaratan kompetensi pada saat mengajukan perpanjangan izin ASPM.
Koreksi Anda
