Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin ASPM tidak berlaku jika: a. ASPM meninggal dunia; b. masa berlaku izin ASPM telah berakhir namun ASPM tidak mengajukan permohonan perpanjangan izin ASPM; c. masa berlaku izin ASPM telah berakhir dan permohonan perpanjangan izin ASPM ditolak karena tidak memenuhi persyaratan; d. sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sudah tidak berlaku; atau e. izin ASPM dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda