Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Izin ASPM mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Dalam hal pada saat permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASPM masih
mempunyai kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak permohonan perpanjangan izin ASPM dimaksud.
Koreksi Anda
