Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Teks Saat Ini
(1) Izin ASPM diberikan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan izin ASPM yang memenuhi kelengkapan persyaratan.
(2) Dalam hal permohonan izin ASPM pada saat diterima tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan
memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. permohonan perizinan belum lengkap; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan permohonan perizinan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon harus menyampaikan tambahan informasi dan/atau dokumen paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Penyampaian tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen tersebut pada sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Sejak diterimanya tambahan informasi dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan, permohonan izin ASPM tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pemohon yang tidak menanggapi permintaan tambahan informasi dan/atau dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap membatalkan permohonan izin ASPM yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
