Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memproses permohonan izin ASPM, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon; dan/atau b. meminta tambahan informasi dan/atau dokumen kelengkapan kepada pemohon, untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memastikan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda