Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang AHLI SYARIAH PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang perseorangan yang: a. memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal; dan/atau b. memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal, wajib mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda