Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBUATAN NOMOR TUNGGAL IDENTITAS PEMODAL PADA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN OLEH BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Teks Saat Ini
Untuk pembuatan nomor tunggal identitas Pemodal, Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan data Pemodal kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit terdiri atas:
a. nama;
b. tempat lahir bagi Pemodal orang perseorangan atau pendirian bagi Pemodal kelembagaan;
c. tanggal lahir bagi Pemodal orang perseorangan atau pendirian bagi Pemodal kelembagaan;
d. nomor identitas;
e. domisili;
f. kewarganegaraan bagi Pemodal orang perseorangan;
g. tipe Pemodal berupa orang perseorangan atau kelembagaan; dan
h. jenis usaha bagi Pemodal kelembagaan.
Koreksi Anda
