Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) LPIP yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh direksi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPIP belum melakukan kegiatan usaha, izin usaha yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
(5) LPIP yang izin usahanya tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat kembali mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip, setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
