Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap dan prasarana pendukung telah memadai untuk pelaksanaan kegiatan operasional LPIP. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis terhadap dokumen permohonan; b. penilaian kemampuan dan kepatutan, jika terjadi perubahan; c. penelitian kesiapan operasional; d. penilaian terhadap sistem teknologi informasi yang akan digunakan berdasarkan arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e; dan e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan LPIP yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda