Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diajukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh direksi dari LPIP yang telah memperoleh persetujuan prinsip, paling sedikit disertai dengan: a. akta pendirian perseroan terbatas, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; b. daftar pemegang saham berikut rincian masing- masing kepemilikan saham sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; c. daftar susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris; d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j, jika terjadi perubahan; e. arsitektur sistem teknologi informasi yang akan digunakan; dan f. bukti kesiapan operasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda