Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan prinsip pemegang saham LPIP yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dilarang:
a. dialihkan kepada pihak lain; dan/atau
b. mengubah komposisi kepemilikan pemegang saham sampai dengan permohonan izin usaha disetujui.
(2) Dalam hal LPIP melakukan pengalihan persetujuan prinsip dan perubahan komposisi kepemilikan pemegang saham sebelum permohonan izin usaha disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
