Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap atau belum sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, calon pemegang saham LPIP harus menyampaikan pemenuhan kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal calon pemegang saham LPIP tidak memenuhi kelengkapan dan penyesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon pemegang saham LPIP dianggap membatalkan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (4) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian dan analisis dokumen permohonan; b. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan; d. penelitian sumber dana setoran modal; dan e. analisis lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Untuk mendukung penelitian dan analisis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon pemegang saham yang mengajukan permohonan pendirian LPIP harus melakukan presentasi atau pemaparan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan strategi pengembangan LPIP.
Koreksi Anda