Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diajukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit oleh salah satu calon pemegang saham disertai dengan: a. rancangan akta pendirian perseroan terbatas, termasuk rancangan anggaran dasar; b. data kepemilikan berupa daftar calon pemegang saham berikut rincian masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemilik dan pengendali terakhir bagi perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; c. daftar susunan calon anggota direksi dan anggota dewan komisaris; d. rencana susunan dan struktur organisasi serta sumber daya manusia; e. rencana bisnis tahunan untuk 3 (tiga) tahun pertama; f. rencana strategis jangka menengah dan panjang; g. rancangan sistem teknologi informasi yang akan digunakan; h. rancangan kebutuhan data; i. pedoman sistem pengendalian intern dan pedoman mengenai pelaksanaan tata kelola perseroan; j. kebijakan dan prosedur operasional; k. bukti setoran modal paling sedikit 100% (seratus persen) dari modal disetor minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada bank di INDONESIA dan atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. calon pemegang saham untuk pendirian LPIP yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan l. surat pernyataan dari calon pemegang saham LPIP, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf k: 1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan 2. tidak berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda