Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
Izin pendirian dan penyelenggaraan kegiatan usaha LPIP terdiri atas:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha.
Koreksi Anda
