Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPIP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (5), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (3), ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal LPIP telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), Pasal 17, Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau ayat (2) serta tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu; b. penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. pencantuman manajemen dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama. (3) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkan teguran tertulis, terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan/atau ayat (5) yang menyebabkan terganggunya operasional LPIP secara signifikan, LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (4) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkan teguran tertulis kedua, LPIP dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga. (5) Dalam hal LPIP telah dikenai dan tidak menindaklanjuti sanksi administratif berupa teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya teguran tertulis ketiga, LPIP dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara kegiatan usaha tertentu dan/atau penghentian pemberian Data Kredit atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal LPIP tidak menindaklanjuti teguran tertulis ketiga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LPIP dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda