Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemanfaatan, perubahan pemanfaatan, dan masa jabatan tenaga kerja asing wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) LPIP wajib menyampaikan rencana pemanfaatan dan rencana perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari rencana bisnis tahunan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit: a. nama dan informasi mengenai tenaga kerja asing, yang dilengkapi dengan dokumen paling sedikit: 1. fotokopi paspor; dan 2. riwayat hidup dan pasfoto 1 (satu) bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar; b. alasan penggunaan tenaga kerja asing dan alasan tidak/belum menggunakan tenaga kerja lokal dalam bidang tugas yang dijabat tenaga kerja asing; c. bidang tugas dan posisi atau jabatan yang akan diisi meliputi ruang lingkup dan kompetensi; d. masa jabatan; dan e. rencana program alih pengetahuan. (4) Dalam hal akan dilakukan perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan, LPIP harus menyampaikan rencana beserta alasan perubahan pemanfaatan tenaga kerja asing kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda