Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), LPIP wajib:
a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan;
b. menyediakan 2 (dua) orang tenaga pendamping lokal untuk masing-masing tenaga kerja asing;
dan
c. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja asing yang menjabat sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, selain
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), berlaku persyaratan dan ketentuan bagi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
