Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai pejabat eksekutif, tenaga ahli, atau konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), LPIP wajib: a. mempertimbangkan terlebih dahulu ketersediaan tenaga ahli atau konsultan lokal untuk bidang dan keahlian yang dibutuhkan; b. menyediakan 2 (dua) orang tenaga pendamping lokal untuk masing-masing tenaga kerja asing; dan c. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Tenaga kerja asing yang menjabat sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), berlaku persyaratan dan ketentuan bagi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda