Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) LPIP mengadministrasikan setiap pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif.
(2) Administrasi pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pasfoto terakhir ukuran 4x6 cm;
b. fotokopi bukti identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat keputusan pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif; dan
d. riwayat hidup.
Koreksi Anda
