Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPIP mengadministrasikan setiap pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif. (2) Administrasi pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pasfoto terakhir ukuran 4x6 cm; b. fotokopi bukti identitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat keputusan pengangkatan, perubahan, dan/atau pemberhentian pejabat eksekutif; dan d. riwayat hidup.
Koreksi Anda