Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPIP wajib memiliki anggota direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merupakan warga negara INDONESIA. (3) Paling sedikit 1 (satu) anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di industri pengelolaan Informasi Perkreditan. (4) Anggota direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai direksi, anggota dewan komisaris, atau pejabat eksekutif dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.
Koreksi Anda