Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan saham LPIP oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling tinggi 51% (lima puluh satu persen) dari modal disetor.
(2) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antarpemegang saham.
(3) Dalam hal pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) juga memiliki saham di LPIP lain, total kepemilikan saham terhadap seluruh LPIP yang dimiliki paling tinggi 51% (lima puluh satu persen).
(4) Dalam hal badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sebagian dimiliki oleh pihak asing, berlaku ketentuan:
a. total kepemilikan 1 (satu) atau lebih pihak asing pada 1 (satu) LPIP dibatasi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan
b. total kepemilikan 1 (satu) pihak asing pada lebih dari 1 (satu) LPIP dibatasi paling tinggi 20% (dua puluh persen).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan LPIP ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
