Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham LPIP wajib berbentuk badan hukum.
(2) Bentuk badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh:
a. badan hukum INDONESIA; atau
b. badan hukum INDONESIA dengan badan hukum asing secara kemitraan.
(4) Dalam hal badan hukum pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa, tidak berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib memiliki pengalaman di industri pengelolaan Informasi Perkreditan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
