Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, paling sedikit:
a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan
b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan LPIP secara strategis.
Koreksi Anda
