Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan kompetensi bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, paling sedikit: a. pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan; dan b. kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan LPIP secara strategis.
Koreksi Anda