Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
Persyaratan kelayakan keuangan bagi Pihak Utama pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. memiliki reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. memiliki kemampuan keuangan yang mendukung perkembangan bisnis LPIP; dan
c. memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan jika LPIP menghadapi kesulitan keuangan.
Koreksi Anda
