Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
Persyaratan reputasi keuangan bagi Pihak Utama pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b, paling sedikit dibuktikan dengan:
a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
Koreksi Anda
