Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan integritas bagi Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) paling sedikit: a. cakap melakukan perbuatan hukum; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; c. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan Otoritas Jasa Keuangan; d. memiliki komitmen terhadap pengembangan LPIP yang sehat; e. menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi Debitur atau Nasabah; dan f. tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama.
Koreksi Anda