Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Sumber dana modal disetor untuk mendirikan LPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank dan/atau pihak lain; dan
b. tidak berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
(3) Sumber dana untuk peningkatan setoran modal LPIP dapat berupa uang tunai atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung LPIP.
(4) Selama LPIP beroperasi, LPIP wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
