Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai LPIP harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Badan hukum LPIP harus berupa perseroan terbatas.
Koreksi Anda
