Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai LPIP harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Badan hukum LPIP harus berupa perseroan terbatas.
Koreksi Anda