Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN
Teks Saat Ini
Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, baik yang bersifat individu maupun agregat, paling sedikit memuat:
a. karakter dan rekam jejak Debitur atau Nasabah;
b. kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban;
c. informasi statistik untuk perencanaan, pengembangan usaha, dan penentuan kebijakan;
d. informasi untuk pengukuran kinerja dan pemantauan profil risiko Debitur atau Nasabah; dan
e. informasi lain yang dapat digunakan untuk menilai calon Debitur atau Nasabah.
Koreksi Anda
