Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PVML wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana Pemeriksaan terhadap PVML yang sebagian sahamnya dimiliki pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditugaskan oleh pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri.
Koreksi Anda